Sekilas Mirip, Tambang, Pertambangan, Penambangan, Apa Bedanya?
Sementara menurut UU Nomor 4 Tun 2009, pertambangan adal sebagian atau seluruh tapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusaan mineral atau batubara yang terdiri dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.